PH Korban Tolak Status Kliennya Jadi Tersangka

PH Korban Tolak Status Kliennya Jadi Tersangka

PH Heri Agus Mardiansyah, saat menjelaskan kliennya yang semula berstatus korban menjadi tersangka.Foto:Padri/Palpos.id--

EMPAT LAWANG, PALPOS.ID - Novi Mirzayanah, S.H.I, M.H Penasihat Hukum (PH) Heri Agus Mardiansyah diduga korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di Desa Talang Baru Kecamatan Muara Pinang, Kamis 15 September 2022, tak terima jika kliennya menjadi status tersangka. Yang mana sebelumnya kliennya berstatus sebagai korban.

 

"Kami menolak status tersangka. itu hak klien kami harus dikembalikan ke tempat yang seharusnya. jangan sampai hak A itu mengambil hak B, yang korban menjadi tersangka atau tersangka menjadi korban itu harus diluruskan," ungkap Novi Mirzayanah pada awak media, Selasa (20/12).

 

Dan hari ini, lanjutnya, ia mendatangi Polres Empat Lawang untuk mengkonfirmasi panggilan beberapa minggu yang lalu, bahwasanya kliennya mendapatkan panggilan atas laporan pelapor dengan pasal pengancaman.

 

"Jadi kami hari ini mengkonfirmasi dan mengklarivikasi, ada beberapa panggilan beberapa minggu lalu, yang awalnya kami belum bisa mendatangi karena klien kami sakit, terkait laporan pelapor pasal pengancaman. Dan kami kesini mencari sumber kebenarannya, jadi pantas tidak klien kami yang menjadi korban dilaporan sebelah (Polsek) dan disini (Polres) ditetapkan sebagai tersangka, itulah yang kami berusaha clearkan," jelasnya.

 

Karena mungkin selama ini komunikasi belum bagus kata Novi dan sebelumnya ia belum mendampingi kliennya, masih ada fakta-fakta yang masih bersifat sumbang dan hari ini ia mengklarifilasi fakta yang sumbang itu yang sebenarnya.

 

"Dan sudah ada titik terang hari ini yang belum kami buka ke media. Insya Allah bagi kami adil untuk klien kami, jadi kami memperjuangkan hak klien kami. Jadi kami ingin yang benar di posisi yang benar, yang sebenarnya korban ditempatkan sebagai korban dan sebagai tersangka ditempatkan sebagai tersangka," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: