Jaksa Harus Kuasai KUHP Baru untuk Berikan Kepastian Hukum

Jaksa Harus Kuasai KUHP Baru untuk Berikan Kepastian Hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang akhirnya mencopot jabatan Kajari Lahat Nilawati, dan dimutasi menjadi anggota Satgassus Kejagung..-Palpos.id-Penkum Kejati Sumsel

PALEMBANG, PALPOS.ID - Di pengujung tahun 2022 ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa sejarah baru tercipta dalam tonggak perjalanan pembaharuan hukum pidana nasional.

Dimana Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana hasil karya anak bangsa yang berdasar pada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga terlepas dari belenggu budaya kolonial.

“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis.

Yakni dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 20 Desember 2022.

BACA JUGA:Jaksa Agung Monev Kinerja Jaksa di Daerah

Jaksa Agung mengatakan, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan.

Antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.

Selain itu, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain seperti pidana militer dan pidana khusus.

Karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.

BACA JUGA:Soroti Sapras yang Minim, Jaksa Agung Sambangi Kejari OKI

“Oleh karena itu, dalam masa peralihan KUHP yang akan berlaku 3 tahun setelah disahkan, maka saya perintahkan segenap jajaran untuk segera mempelajari, memahami dan menguasai semua materi yang diatur dalam KUHP baru tersebut.

Yakni melalui sosialisasi dan pelatihan internal agar pada saat pemberlakuannya, penerapan pasal-pasal dapat lebih efektif. Sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa 20 Desember 2022.

Atas disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum.

Dan dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.

BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejari Banyuasin, Ini Pesannya...

Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Arahan disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Selasa 20 Desember 2022, dengan didampingi oleh Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH.

Kemudian, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, dan Asisten Khusus Jaksa Agung. (*/rilis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: penkum kejagung