BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya...

BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya...

Besok pengumuman seleksi PPPK Teknis 2022, pelamar bisa cek di situs resmi bkn yakni sscasn.bkn.go.id.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Seleksi PPPK Teknis 2022 telah dibuka sejak Rabu 21 Desember 2022.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga buka untuk PPPK Teknis 2022 untuk umum.

Pendaftaran kedua formasi PPPK Teknis 2022 itu akan berakhir 06 Januari 2023 atau dua minggu ke depan.

Demikian ditegaskan Kabiro Humas Hukum dan Kerjasama BKN, Satya Pratama, kepada wartawan.

BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya...

Dimana, Satya Pratama memastikan pembukaan pendaftaran PPPK tenaga teknisk umum 2022 ini.

“Sudah dibuka, sudah dibuka untuk seleksi PPPK Teknis 2022 untuk umum itu,” ujar dia, Rabu 21 Desember 2022.

Artinya, seluruh masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan, memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Teknis 2022 tersebut.

Seluruh pendaftaran itu dilakukan secara online melalui website resmi BKN, yakni https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Ini merupakan syarat umum pendaftaran PPPK tenaga teknis umum 2022:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Seleksi PPPK Teknis 2022 Segera Buka Pendaftaran, Honorer Simak Penjelasan dari BKN Ini...

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Teknis 2022, Bisa untuk Honorer dan Pelamar Umum

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Polri.

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

BACA JUGA:Honorer Gelar Istiqasah Kubra Sebelum Seleksi PPPK Teknis 2022

12. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.

Kemudian, masyaratak juga harus mendaftar secara resmi. Namun, sebelum mendaftar pelamar dipastikan sudah membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dibawah ini merupakan cara mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022 untuk umum:

1. Login ke akun https://sscasn.bkn.go.id

2. Lengkapi data diri

BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Anda Berminat?

3. Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis

4. Pilih instansi

5. Unggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan masing-masing instansi

6. Pastikan seluruh data sudah lengkap dan benar

7. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran

BACA JUGA:Ini Pesan Menpan RB untuk Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022

Sebagai catatan, pelamar yang sudah mengakhiri proses pendaftaran tak lagi bisa mengubah atau menambah data yang dimasukkan.

Dalam proses mendaftar PPPK tenaga teknis umum 2022 ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya:

1. Scan pasfoto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg

2. Scan swafoto bertipe file jpeg/jpg

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Terima 64 Formasi dalam Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Posisi yang Dibutuhkan...

3. Scan KTP bertipe file jpeg/jpg

4. Scan surat lamaran bertipe file pdf

5. Scan ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf

6. Scan transkrip nilai bertipe file pdf

7. Scan dokumen pendukung lainnya bertipe file pdf. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: