Seleksi PPPK Teknis 2022 Segera Buka Pendaftaran, Honorer Simak Penjelasan dari BKN Ini...

Seleksi PPPK Teknis 2022 Segera Buka Pendaftaran, Honorer Simak Penjelasan dari BKN Ini...

Pembukaan pendaftaran Honorer Teknis yang belum selesai input formasi sesuai penjelasan BKN. -Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.ID – Honorer teknis untuk tahun 2022 ini memang belum ada pendaftaraan atau pernyataan resmi.

Lain halnya dengan nasib honorer guru dan tenaga kesehatan atau nakes, yang sudah ada pernyataan akan diangkat awal 2023 nanti.

Bahkan, Badan Kepegawaian Negara atau BKN sendiri belum mengeluarkan jadwal seleksi untuk pendaftaran honorer teknis ini.

Namun, ada kabar terakhir, jika honorer teknis juga ada porsinya untuk diangkat. Artinya, honorer teknis tak jadi dihapus pemerintah.

BACA JUGA:Pemda Diduga Sembunyikan Data Honorer, Ini Kata Menpan-RB...

Namun bukan sebagai ASN atau PNS, melainkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK.

Alasan BKN belum dibukanya pendaftaran honorer teknis sebagai PPPK jabatan fungsional ini, karena ada administrasi yang belum tuntas.

Demikian ditegaskan Humas BKN, Satya Pratama, Jumat 16 Desember 2022. Menurut Satya saat ini proses input formasi untuk jabatan teknis belum tuntas.

"Input formasi jabatan teknis belum selesai. Masih menunggu satu instansi lagi. Setelah itu segera dibuka," kata Satya.

BACA JUGA:Honorer Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Jadi Aman Bebas Cemas

Apakah akan dibuka bulan ini atau tidak? Satya belum bisa memastikannya. Dia hanya menegaskan secara administrasi, tinggal satu instansi yang ditunggu.

Sementara itu, di kalangan honorer sendiri banyak yang sudah menantikan pembukaan pendaftaran seleksi PPPK teknis.

Mereka para honorer mengaku sudah mencoba masuk SSCASN, tetapi belum bisa mendaftar.

"Enggak tahu kapan pendaftaran PPPK teknis dibuka. Honorer guru dan nakes sudah mau diangkat awal 2023, honorer teknis administrasi malah belum diapa-apain," kata Ketua Forum Honorer K2 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Melyani Kahar.

BACA JUGA:Tiga Opsi Pegawai Honorer dari Menpan RB, Jadi PNS dan PPPK atau Diberhentikan

Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Eko Wibowo juga mendesak pemerintah untuk menetapkan jadwal seleksi PPPK teknis. Itu karena 28 November 2023, pemerintah akan memberlakukan penghapusan honorer.

Jika seleksinya dimulai 2023, lanjut Eko, dikhawatirkan banyak yang tidak akan terakomodir.

"Kalau tesnya tahun depan, bagaimana dengan sisa honorer K2. Itu formasi tenaga teknis administrasi sangat sedikit lho," ucapnya.

Meski begitu Eko mengimbau honorer K2 teknis administrasi untuk menyiapkan diri menghadapi pendaftaran PPPK 2022 yang sudah di depan mata.

BACA JUGA:Video 3 Oknum Honorer Dishub Prabumulih Pungli Viral, Begini Nasibnya

Sedangkan terpisah, DPR RI sendiri telah menyepakati 39 RUU masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023.

Salah satunya RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Jumat 16 Desember 2022.

Saan Mustopa mengatakan, revisi UU ASN itu akan mulai dibahas Komisi II bersama pemerintah pada masa sidang mendatang.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Nakes OKI Berkesempatan Jadi PPPK, Ini Syaratnya...

Atau tepatnya setelah masa reses berakhir pada 9 Januari 2023 mendatang. "Pembahasannya pada masa sidang yang akan datang," kata Saan.

Dikutip draf RUU ASN, terdapat sejumlah perubahan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR terhadap aturan itu.

Diantaranya penghapusan seluruh pasal Komisi ASN (KASN) mulai pasal 27 hingga pasal 41.

Selain itu juga memberikan tambahan berupa fasilitas dan perlindungan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di Pasal 22.

BACA JUGA:Masalah Guru Honorer di Sumsel, Ini Kata Anggota Komisi V DPRD Sumsel

RUU ASN itu juga menyempilkan pasal tambahan, yaitu pasa 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus.

Dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS.

"Wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90," tulis draf RUU ASN.

Untuk proses pengangkatannya, tertera dalam Pasal 135A yang berbunyi pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai enam bulan dan paling lama tiga tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

BACA JUGA:Dewa Akan Pertahankan Tenaga Honorer di Kota Pelembang

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak," sebagaimana tertera dalam RUU ASN.

RUU itu turut menambah satu ayat dalam Pasal 87, yaitu ayat 5 yang berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, diwajibkan berkonsultasi dulu ke DPR.

"Pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai," sebagaimana tertulis dalam draf RUU ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber