SWI Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Koordinasi Pencegahan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal

SWI Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Koordinasi Pencegahan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal

--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Di tengah kemudahan dan kecepatan akses teknologi informasi, praktik investasi illegal dan pinjaman online illegal saat ini masih menjadi momok yang meresahkan. Tak sedikit masyarakat yang mengalami kerugian akibat praktik investasi illegal dan pinjaman online illegal tersebut.

 

Beranjak dari fenomena tersebut, sebagai bentuk upaya preventif dalam penanganan isu-isu terkait investasi ilegal dan pinjaman online illegal yang terjadi di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Semester II-2022 secara hybrid, pada Senin, 12 Desember 2022.

Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Untung Nugroho, didampingi Kasi Oharda Kejati Sumatera Selatan, Prasetyo Budi Utoyo, serta Kasubdit 1 Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kompol Bagus Suryo Wibowo SIK, melaporkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), per November 2022 tercatat 1.172 layanan konsumen/masyarakat terkait investasi illegal dan pinjaman online illegal.


--

Untung merinci terdapat 1.012 layanan konsumen di Provinsi Sumatera Selatan yang berkenaan dengan Investasi Illegal (54) dan Pinjaman Online Illegal (958). Dari sebaran informasi/pertanyaan masyarakat, terbanyak berasal dari Kota Palembang, disusul Kota Prabumulih, dan Kota Lubuk Linggau.

 Di provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga terdapat 160 layanan konsumen/masyarakat yang berkenaan dengan Investasi Illegal (4) dan Pinjaman Online Illegal (154), terbanyak di Kota Pangkalpinang disusul Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung. Adapun pokok permasalahan utama yang disampaikan adalah terkait penipuan investasi/ transaksi dan perilaku petugas penagihan.

“Anggota SWI Daerah harus berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan di antaranya melalui kegiatan sosialisasi edukasi secara masif, agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat jeratan investasi dan pinjol illegal”, tegas Untung dalam arahannya.

Sementara itu, Ketua SWI Pusat yang diwakili Irhamsah, juga memaparkan update isu – isu terkini terkait dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Pada tahun 2022, SWI Pusat telah menangani 797 entitas yang diduga telah melakukan kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi tanpa izin, dengan rincian 97 entitas investasi ilegal, 618 pinjol ilegal, dan 82 gadai ilegal.

“Terdapat beberapa modus praktik investasi ilegal saat ini antara lain investasi menggunakan modus binary option, robot trading, aset kripto, pig butchering scam, penasihat investasi tanpa izin, penawaran saham dengan skema money game, dan investasi dengan modus pendanaan proyek. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp112,2 T,” imbuh Irhamsah.

Sebagai narasumber, hadir pula Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI, Anthonius Malau, yang menjelaskan peran Kominfo dalam manajemen penanganan konten internet negatif, di antaranya dengan pemutusan akses melalui pemblokiran, kerjasama platform, dan kerjasama Aparat Penegak Hukum, termasuk melakukan patroli siber setiap hari untuk mencari fintech yang diduga ilegal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: