Tertibkan Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Ini yang Dilakukan Polsek Baylen...

Tertibkan Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir, Ini yang Dilakukan Polsek Baylen...

Jajaran Polsek Bayung Lencir dan Forkopimcam saat menertibkan penyulingan minyak tradisional, Jumat 23 Desember 2022. -Palpos.id-Humas Polsek Bayung Lencir

SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Bayung Lencir atau Baylen dan Forkopimcam Tertibkan Penyulingan Minyak Ilegal di sejumlah desa dalam Kecamatan Bayung Lencir, Jumat 23 Desember 2022.

Penertiban dan sosialisasi ini dilakukan di Desa Simpang Bayat, Bayat Ilir, Pangkalan Bayat, Simpang Patin desa Sukajaya, serta Berdikari desa Sukajaya.

"Sampai saat ini kegiatan penyulingan minyak tradisional di seputaran wilayah hukum Polsek Bayung Lencir tidak ditemukan adanya aktifitas," Kata Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH, Sabtu 24 Desember 2022.

Lanjutnya, bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan aturan perundangan yang melarang aktifitas pengolahan minyak dan gas secara ilegal.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Minyak Ilegal

Caranya yakni dengan memasang spanduk imbauan, serta menjelaskan langsung ke warga masyarakat.

"Untuk warga masyarakat, jangan pernah mencoba untuk melakukan pengolahan minyak ilegal.

Karena dalam perundangan sudah jelas hukuman denda maupun kurungan penjaranya," pungkasnya.

Sementara sebelumnya, terkait adanya sumur Minyak Ilegal Meledak di Desa Tanjung Dalam Kecamata Keluang Kabupaten Muba, Sabtu 15 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Imbau Pemilik dan Pelaku Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba Segera Menyerahkan Diri

Polres Muba langsung melakukan langkah. Yakni bersama forkopimcam memadamkan Sumur minyak ilegal yang meledak.

Dimana ada 12 sumur yang meledak di lokasi kejadian. Dan ada 7 yang telah dipadamkan, 5 yang sedang dilakukan pemadaman.

Penyidik mengimbau kepada pelaku penambang segera menyerahkan diri, karena identitas telah dikantongi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: