Walikota Lubuklinggau Keluarkan 4 Syarat Merayakan Pesta Tahun Baru, Nomor 3 Wajib Dipatuhi

Walikota Lubuklinggau Keluarkan 4 Syarat Merayakan Pesta Tahun Baru, Nomor 3 Wajib Dipatuhi

H SN Prana Putra Sohe Walikota Lubuklinggau-foto maryati-palpos-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak menggelar pesta perayaan tahun 2023. Namun bagi masyarakat dan pihak perhotelan yang ingin mengadakan pesta malam tahun baru juga tidak dilarang.

BACA JUGA : Utamakan Jaga Keselamatan saat Malam Tahun Baru Tiba

Kendati demikian, kepada pihak-pihak yang ingin menggelar pesta perayaan tahun baru, Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe memberikan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti.

BACA JUG A: Jelang Tahun Baru, Ketua DPRD Imbau Masyarakat Waspada

Berikut daftar syarat yang dikeluarkan walikota :

1. Tidak ada pesta narkoba dalam perayaan tahun baru. 

2. Batas waktu pesta perayaan tahun baru paling malam sampai pukul 02.00 WIB dini hari. Setelah pukul 02.00 WIB pesta perayaan tahun baru harus dihentikan dengan kesadaran sendiri.

3. Tidak boleh mengkonsumsi minuman beralkohol berlebihan atau mabuk-mabukan.

4. Boleh saja membuat pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2022 ke 2023 asalkan tidak berlebihan dan tidak di keramaian dan di tengah permukiman padat penduduk.

''Syarat-syarat itu wajib diikuti jika ingin pesta tahun baru sendiri," tutur Nanan sapaan akrab walikota dua periode ini. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: