Modus Ingin Menemui Suami, Motor Orang Dilarikan, Akibatnya Begini

Modus Ingin Menemui Suami, Motor Orang Dilarikan, Akibatnya Begini

Melly Wulandari-foto : fadli boy-PALPOS.ID

‘’Berbekal laporan korban tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Lorong Sawah, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Empat Lawang,’’ ujar Tohirin. 

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Tohirin, pelaku tidak melakukan perlawanan. Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke Satuan Reskrim Polres Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan atau 378 KUHPidana," pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: