Warga Padang Bindu Minta Kembalikan Lahan Perkebunan

Warga Padang Bindu Minta Kembalikan Lahan Perkebunan

Rapat mediasi antara kelompok tani masyarakat Benakat (Kelompok Tani Tebing Kunyit) dengan manajemen PT. Bara Sumatra Energi (BSE) yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Muara Enim H Emran Thabrani di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim.--PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Puluhan warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim yang tergabung dalam Kelompok Tani Masyarakat  Benakat (Kelompok Tani Tebing Kunyit) menuntut lahan perkebunan milik nenek moyang mereka dikembalikan ke masyarakat. 

Pasalnya, sejak masuk dalam penguasaan HGU PT Musi Hutan Persada (MHP) dan IUP PT Bara Sumatra Energi (BSE) masyarakat tidak bisa lagi memanfaatkan hasil kebunnya.

Hal tersebut terungkap pada saat rapat mediasi antara kelompok tani masyarakat  Benakat (Kelompok Tani Tebing Kunyit) dengan manajemen PT Bara Sumatra Energi (BSE) yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Pemkab Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, (28/12).

Wakil Ketua Kelompok Tani Tebing Kunyit Sobri mengatakan, lahan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Tebing Kunyit sekitar 130 hektar yang dimiliki 70 orang petani. Lahan tersebut mereka dapatkan secara turun temurun dari nenek moyang mereka yang ditanami dengan berbagai macam tanaman seperti durian, duku, karet, mangga dan sebagainya. 

Namun sejak PT MHP beroperasi di wilayah Kecamatan Benakat, tiba-tiba lahan mereka masuk dalam HGU PT MHP dan IUP PT BSE.

BACA JUGA:3.600 Botol Miras di Muara Enim Dimusnahkan

Sejak dikuasai oleh PT MHP, kata dia, lahan mereka sudah digusur semua dan ditanam dengan tanaman Akasia. Kemudian, tiba-tiba lahan tersebut telah diusahakan oleh PT BSE yang bergerak dibidang pertambangan batubara dan sudah beroperasi. Dan menurut manajemen PT BSE, bahwa mereka sudah memberikan dana tali asih kepada PT. MHP masalah lahan mereka tersebut.

"Jika mendengar dari manajemen PT BSE, berarti PT MHP harus bertanggungjawab dan peduli dengan tuntutan masyarakat ini. Kami sudah memperjuangkan hak sebagaimana mestinya, melalui pemerintah desa dan kecamatan, sampai akhirnya duduk di ruangan ini," katanya.

Masih dikatakan Sobri, pihaknya tetap akan melakukan tuntutan ini sampai berhasil. Dan pihaknya sudah bisa membayangkan jika berhadapan dengan PT MHP mereka akan mempertanyakan surat menyurat kepemilikan atas lahan tersebut. 

Memang secara administrasi tidak bisa melengkapinya, namun dari sejarah nenek moyang mereka sudah berladang di sana sejak zaman dulu secara turun-temurun jauh sebelum ada PT MHP dan PT BSE. 

Untuk itu, pihaknya menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat, dan jika tidak ada solusi atas hal ini, kami tidak segan-segan untuk menghentikan operasional perusahaan di kawasan tersebut.

"Kami akan setop seluruh aktivitas perusahaan sampai ada kejelasan," tegasnya.

BACA JUGA:Penyandang Disabilitas se-Kecamatan Air Salek Terima Bantuan Tabungan

Camat Benakat Hasbullah Yusuf, mengatakan pada tanggal 27 Mei 2022 lalu, masyarakat dalam hal ini Kelompok Tani Tebing Kunyit telah berkirim surat untuk penyelesaian terkait penggarapan lahan yang dilakukan sepihak oleh PT BSE. Namun, sebelum pertemuan hari ini sudah ada dua kali upaya mediasi sebelumnya, pada bulan Juni dan Agustus, tetapi belum menemui kata sepakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id