Mahalnya Parkir di Dermaga Pengumbuk Banyuasin, Segini Tarifnya
Karcis parkir yang diberikan pengelola Dermaga Pengumbuk-foto : soni banboy-PALPOS.ID
BANYUASIN, PALPOS.ID - Dinilai memberatkan masyarakat atau pengendara. Jangan coba-coba parkir atau singgah sebentar tanpa mematikan mesin kendaran roda empat di Dermaga Pengumbuk Kecamatan Rantau Bayur Kabuputen BANYUASIN.
Anda harus siap-siap membayar uang sebesar Rp10 ribu oleh oknum pengelola dermaga. Keluhan tersebut benar adanya, setelah dibuktikan langsung oleh wartawan PALPOS.ID yang parkir sebentar untuk menunggu keluarga atau mengambil barang tanpa mematikan mesin kendaran.
BACA JUGA : Kijang Nyungsep di Parit Jalintim Palembang-Jambi, Ini Penyebabnya
Datang pengelola dermaga menyodokan karcis Rp10 ribu. Praktik pungutan seperti itu telah berlangsung lama, walaupun secara peraturan desa Dermaga Pengumbuk yang masuk dalam pengelolaan Desa Tebing Abang dan sumber PADes.
BACA JUGA : 288 Kades di Banyuasin Ikut Bimtek Desa Bersinar dan Siap Melawan Narkoba
Dalam peraturan desa itu kendaraan roda empat yang hanya memutar atau singgah sebentar, artinya bukan parkir lama atau orangnya masih ada tidak boleh diminta uang parkir.
''Kalau kendaraan singgah sebentar diminta Rp10 ribu jelas sangat memberatkan,'' ujar warga.
BACA JUGA : Optimal Kelola Anggaran, Lapas Banyuasin Raih Dua Penghargaan
Sementara itu dikonfirmasi melalui ponselnya Kepala Desa Tebing Abang Zainal Arifin mengungkapkan berdasarkan Perdes tidak dibenarkan untuk meminta pungutan pada kendaraan yang hanya memutar di terminal Pengumbuk.
"Itu jelas kami atur dan tidak diperbolehkan kalau kendaran yang hanya memutar atau singgah. Untuk itu saya mohon maaf dan akan saya tegur pihak pengelola," ujarnya ingkat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: