Proyek Tidak Selesai DIkerjakan, Ini Ancamannya untuk Kontraktor

Proyek Tidak Selesai DIkerjakan, Ini Ancamannya untuk Kontraktor

Penjabat (Pj) Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH-FOTO : FAHROZI-PALPOS.ID-PALPOS.ID

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Menjelang akhir tahun anggaran, masih banyak proyek fisik di  Kabupaten Muara Enim masih dalam tahap pengerjaan yang dianggarakan mengugunakan dana APBD 2022 dengan kondisi pekerjaan 80-90 persen.

Bahkan ada pekerjaan kontruksi kantor yang telah diputus kontrak karena dinilai pekerjaannya tidak profesional. Selain putus kontrak perusahaan dan personal rekanan di blacklist.

Penjabat (Pj) Sekda Muara Enim H Riswandar SH MH, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Muara Enim, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya proyek fisik yang belum selesai dikerjakan dipenghujung berakhirnya tahun anggaran 2022.

“Tim sudah diturunkan untuk melakukan pemantauan pekerjaan proyek fisik dan selama 24 jam akan terus dipantau progres pekerjaannya,” ujar Riswandar, Rabu (28/12).

Bagi kontraktor persiapannya sarana dan materialnya mengalami kekurangan dipastikan akan putus kontrak seperti CV Cahaya Kontraktor mengerjakan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim yang dianggarakan dengan dana APBD sebesar 2,8 miliar.

Begitu juga bagi kontraktor yang pekerjaanya diperakan dua hari setelah tutup anggaran pekerjaanya selesai karena faktor cuaca hujan bisa dilakukan perpanjangan kontrak. Namun, kata dia, perpanjangan kontrak harus sesuai dengan peraturan berlaku wajib mambayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil/1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari.

Dalam kontrak yang denda keterlambatan dihitung berdasarkan seluruh nilai kontrak bukan bagian tertentu dari nilai kontrak, dengan nilai maksimal dari jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen.

“Misal sarana cukup, material lengkap karena cuaca hujan harus diundur dua hari pekerjaanya selesai maka bisa perpanjangan waktu dan sesuai prosedur tetap membayar denda. Jika pekerjaannya tidak selesai atau asal-asala perusahaan dan personal kita putus kotrak dan blacklist,” tegasnya.

Riswandar menegaskan, terkait masalah realisasi keuangan harus sesuai kegiatan fisik dilapangan. Sehingga pembayaran proyek harus disesuaikan dengan fisik yang dikerjakan fisik. Dirinya minta seluruh kepala OPD mengevaluasi kondisi fisik dilapangan bagi yang ada fisik maupun keuangannya. “Kita monitor 24 jam hingga akhir bulan Desember,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Ketua Gapensi Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi, meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim mengevaluasi bagi kontraktor yang pekerjaan fisiknya tidak capai target. “Semuanya ada mekanisme. Tentu bagi kontraktor yang tak capai target harus dievaluasi,” jelasnya.

Bagi rekanan yang wanprestasi, ada hukuman yang harus diterima atau panismen yang harus diterima. Bisa jadi, lanjutnya, kalau memang kesalahan kontraktor sendiri, maka wanprestasi harus dibayar dengan punishman.

“Kita minta bupati dan OPD blacklist perusahaan dan personal bagi rekanan yang wanprestasi. Kemudian bupati juga harus berani melakukan evaluasi bagi OPD yang mengelola anggaran teknis karena selalu menimbulkan permasalahan,” tegasnya.

Selain itu, dirinya sebagai Ketua Asosiasi berikut teman-teman asosiasi di Kabupaten Muara Enim merekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) bagi proyek-proyek yang memang disengaja dimainkan, baik perusahaannya maupun personal kotraktornya untuk dilakukan pemeriksaan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: