Sumber Penghasilan Sama Dari Pemerintah, PPK Rangkap 3 Profesi Jadi Sorotan

Sumber Penghasilan Sama Dari Pemerintah, PPK Rangkap 3 Profesi Jadi Sorotan

Salah satu Nama Anggota PPK yang merangkap Jabatan--PALPOS.ID

BANYUASIN, PALPOS.ID - Banyaknya pertanyaan masyarakat, terkait keputusan KPUD BANYUASIN dalam pengumuman anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang menuai pro kontra, hingga adanya anggota PPK yang terpilih rangkap jabatan dengan sumber penghasilan dari pemerintah.

Dimana hal itu dinilai masyarakat seperti terkesan tidak memberikan peluang bagi masyarakat lainya, untuk memperoleh sebuah pekerjaan dan akhirnya menimbulkan pertanyaan karena  selalu orang-orang tersebut yang terpilih dalam rekrutmen yang selalu diselenggarakan pemerintah.

BACA JUGA:Curi Buah Sawit, Dodi Diamankan Anggota Polsek Rawas Ilir

Hal itu seperti disampaikan langsung Y salah satu masyarakat Kecamatan Banyuasin I kepada PALPOS.ID pada Kamis (29/12).

Dia mengatakan, salah satu anggota PPK Banyuasin I itu, ada yang memiliki profesi 3 sekaligus dengan sumber penghasilan dari pemerintah.

Sangat disayangkan karena selain menjadi anggota BPD, Pendamping TKSK Kemensos, sekarang terpilih juga menjadi anggota PPK Banyuasin I. Terus yang jadi pertanyaan apakah boleh seperti itu dan kalaupun tidak ada aturannya, bagaimana profesionalitas kerjanya orang tersebut.

"Apakah di Kabupaten Banyuasin ini tidak ada lagi orang lain yang mampu, selain dari yang bersangkutan itu. Ataukah ada hal-hal lain yang membuat orang itu lolos terpilih," keluhnya.

BACA JUGA:5 Manfaat Lidah Buaya untuk Kecantikan Kulit, Nomor 2 Bikin Sumringah

Sementara itu Ketua KPUD Banyuasin Nurul Mubarok mengungkapkan, Dalam aturan KPU kalaupun ada anggota PPK yang memiliki profesi lain, harusnya memiliki surat rekomendasi dari atasan, dan tidak ada aturan yang mendetail larangan boleh atau tidak rangkap jabatan selama menjabat menjadi anggota PPK.

Namun nantinya pada saat dilakukan pelantikan akan dilakukan penandatanganan fakta integritas, dimana loyalitas dan profesionalitas bekerjanya yang akan pihaknya lihat. Karena menjadi anggota PPK itu nantinya kerjanya full pada saat pelaksanaan pemilu, terangnya.

BACA JUGA:Hamzah Dilantik Sebagai Anggota DPRD Muratara, Ini Pesan Ketua Dewan..

"Jadi nantinya kita akan melihat anggota PPK itu profesional atau tidak dalam menjalankan tugasnya, kalaupun tidak profesional maka siap-siap akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), bagi anggota PPK yang tidak bisa konsisten menjalankan tugasnya," tegasnya. SON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id