Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah Soal Penghentian PPKM

Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Kepala Daerah Soal Penghentian PPKM

Mendagri Tito Karnavian yang akan mengeluarkan Surat Edaran perintahkan kepala daerah mulai gubernur bupati dan walikota untuk perbanyak bansos untuk kendalikan inflasi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

 Berikutnya, kepala daerah selaku kasatgas daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk aktivitas/kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang menjadi dasar penerbitan izin dari kepolisian sesuai dengan tingkatannya.

BACA JUGA:5 Jenis BBM Bensin Pertamina, Pilih yang Cocok Dengan Kendaraan Anda

 Kepala daerah juga harus memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Gubernur, bupati, dan wali kota juga diinstruksikan melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

 Instruksi menteri itu mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022 dengan ketentuan pada saat instruksi tersebut berlaku maka Inmendagri 50 Tahun 2022 tentang PPKM Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri 51 Tahun 2022 tentang PPKM Luar Jawa dan Bali dinyatakan tidak berlaku.

 "Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus COVID-19 yang signifikan," tulis Inmendagri. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com