Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK
Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres sedang digodok Kemenpan RB terkait pendampingan pembangunan, targetnya masyarakat, PNS atau ASn, serta PPPK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?
Penyelenggara pendampingan pembangunan lanjutnya, dapat melibatkan badan usaha, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan sukarelawan untuk percepatan pencapaian target dan sasaran pembangunan.
Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.
Menteri Anas menambahkan dalam hal keterlibatan KemenPAN-RB, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan tenaga pendamping.
Terdiri atas PNS, PPPK, dan unsur masyarakat. Jadi, kewenangan KemenPAN-RB hanya mengatur unsur dari ASN saja.
BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus
BACA JUGA:Lantik PNSB Banyuasin, Ini Pesan Gubernur Sumsel
"Rancangan perpres ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjututan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada kementerian/lembaga dan Pemda," pungkas MenPAN-RB Azwar Anas.
15 Pelanggaran Disiplin PNS
Sementara itu, pelanggaran disiplin PNS selain meninggalkan 17 Kewajiban yang melekat pada seorang PNS, melakukan larangan bagi seorang PNS juga merupakan pelanggaran yang harus ditangani seorang atasan.
Berikut ini merupakan 15 larangan PNS karena dinilai pelanggaran disiplin:
1. Menyalahgunakan wewenang;
2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
BACA JUGA:8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...
BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: