Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK
Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres sedang digodok Kemenpan RB terkait pendampingan pembangunan, targetnya masyarakat, PNS atau ASn, serta PPPK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau;
15. Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, adapun syarat bagi PNS atau ASN untuk mengajukan mutasi, baik itu mutasi keluar maupun mutasi ke dalam, sebagai berikut:
BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya Bagikan SK Kenaikan Pangkat 970 PNS Pemprov Sumsel
BACA JUGA:244 PNS Lakukan Pengambilan Sumpah
A. Pengajuan Mutasi keluar:
1 Surat Permohonan Pindah
2 Foto 4×6 sebanyak 2 lmbr (pakaian dinas)
3 Fotocopy Karpeg
4 Fotocopy NIP Baru
5 Fotocopy SK CPNS
6 Fotocopy SK PNS
7 Fotocopy SK Pangkat Terakhir
8 Fotocopy Ijasah Terakhir
9 SKP 2 tahun terakhir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: