Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK

Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK

Rancangan Peraturan Presiden atau Perpres sedang digodok Kemenpan RB terkait pendampingan pembangunan, targetnya masyarakat, PNS atau ASn, serta PPPK.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dia menjelaskan tenaga pendamping pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan. 

Pendamping tersebut bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping, atau nama lain dengan tugas sejenis. 

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

"Pendamping yang berasal dari ASN merupakan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang menduduki jabatan fungsional," jelas Anas.er

Menurut Anas, pendamping yang berasal dari PPPK dan PNS nantinya melaksanakan pendampingan pembangunan sesuai dengan jabatan fungsionalnya. Serta bisa diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pendamping yang berasal dari ASN juga diberikan nilai angka kredit atas tugas tambahan jabatan fungsional atau capaian penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya. 

Sementara itu, untuk pendamping yang berasal dari unsur masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan. 

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu memiliki sertifikat kompetensi kerja pendamping yang masih berlaku paling sedikit 6 bulan pada saat calon pendamping melakukan pendaftaran dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh penyelenggara pendampingan. 

Pemilihan calon pendamping yang berasal dari unsur masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya peraturan perundangan yang berlaku.

Dan mempertimbangkan prinsip pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh penyelenggara pendampingan. 

"Dalam melaksanakan pemilihan tersebut dapat dibantu oleh lembaga independen atau lembaga profesional," kata Menteri Anas. 

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: