Tersangka FS Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih, Rupanya Terlibat Dua Kasus Ini

Tersangka FS yang terlibat kasus begal dan penganiayaan saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Sabtu 31 Desember 2022.-Palpos.id-
Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres," kata Sri Djumiati.
Lebih lanjut Sri Djumiati menuturkan, karena perbuatan itu pelaki dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang penganiayaan anak dibawah umur.
BACA JUGA:Rencana Pensiun Dini Massal, Ini Pro dan Kontra di Kalangan ASN
"Pelaku juga dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan atau curas," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: