Sosialisasi Bahaya Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Edukasi Masyarakat Desa tentang Dampak dan Sanksi

Kasatres Narkoba Polres Prabumulih Iptu Muh Arafah memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Dalam rangka mengantisipasi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah pedesaan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Balai Rakyat Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muh Arafah SH MH, kegiatan ini dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta sejumlah warga yang peduli terhadap masa depan generasi muda.
Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Muh Arafah menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya agenda formal, tetapi merupakan bagian dari program strategis Polres Prabumulih untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di tingkat akar rumput.
BACA JUGA:Lakukan Asistensi di Polres Prabumulih, AKBP Suparlan: Humas adalah Ujung Tombak Komunikasi Polri
BACA JUGA:Ribut Pasal Tapal Batas Tanah, Seorang Petani di Prabumulih Bacok Lansia
“Edukasi kepada masyarakat desa seperti ini sangat penting.
Desa sering menjadi sasaran empuk peredaran narkoba karena pengawasan yang lebih longgar dibandingkan perkotaan.
Dengan pembekalan pengetahuan, warga diharapkan menjadi ‘mata dan telinga’ kami dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Arafah.
Menurutnya, pencegahan di tingkat desa akan menjadi benteng pertama sebelum narkoba masuk lebih jauh dan merusak generasi muda.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelar Job Fair 2025, Puluhan Perusahaan Buka Ribuan Lowongan
Dalam sosialisasi tersebut, Iptu Muh Arafah mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menjadi agen kepolisian di lingkungan masing-masing.
Maksudnya, setiap warga diharapkan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.
“Kami berharap masyarakat Desa Karya Mulya berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba.
Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti untuk penegakan hukum,” tegasnya.
BACA JUGA:Nekat Curi Aki Truk,Seorang Buruh Harian Lepas Diringkus Tekab Polres Prabumulih
BACA JUGA:Wujudkan Transformasi Digital Hingga ke Pelosok, Pemkot Prabumulih Hadirkan Internet Cepat ke Desa
Arafah menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba.
Tanpa dukungan warga, aparat kepolisian akan kesulitan memantau setiap pergerakan jaringan narkotika, apalagi yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Dalam paparannya, Arafah menjelaskan secara rinci dampak buruk narkoba dari berbagai aspek mulai dari segi Kesehatan, dari segi mental, dan dari segi sosial.
“Dampak narkoba ini meningkatnya angka kriminalitas seperti pencurian dan kekerasan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba.
Selain itu, stigma negatif di masyarakat yang membuat pengguna sulit diterima kembali meski sudah berhenti,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu pula, Kasatresnarkoba juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi yang sangat tegas bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Pengguna narkoba dapat dikenakan rehabilitasi wajib dan/atau pidana penjara jika terbukti menyalahgunakan narkotika.
Pengedar narkoba terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati, tergantung jumlah barang bukti dan keterlibatan dalam jaringan,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga generasi muda dari jerat narkoba.
Pencegahan adalah langkah paling efektif sebelum semuanya terlambat,” pungkas kasatres narkoba. (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: