Pemerintah Bagi-Bagi Saldo DANA gratis, Catat Syaratnya!
--PALPOS.ID
3. Pencari Kerja, atau yang terkena PHK Karyawan.
4. Bukan penerima bantuan pendapatan lain selama pandemi Covid-19.
5. Tidak ada pejabat pemerintah, pengurus dan prajurit DPRD, ASN, TNI atau Polri.
6. Bukan Kades dan perangkat desa dan direksi/pengurus/pengawas BUMN atau BUMD.
7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat Anda daftarkan pada kartu keluarga untuk mendaftar bantuan ini.
BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Palembang Bangun IPA Gandus
Anda sudah membaca seluruh persyaratan di atas, apabila memenuhinya silahkan daftar dengan cara klik di sini.
Harap dicatat bahwa Anda harus menyelesaikan pelatihan terlebih dahulu agar dana DANA dapat ditransfer langsung ke akun e-wallet DANA Anda.
Jangan lupa share kepada keluarga ataupun teman terdekatmu, supaya mereka juga ikut daftar ya. **
Artikel ini sudah terbit di Jabar Ekspres https://jabarekspres.com/tag/saldo-dana-gratis-dari-pemerintah/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://jabarekspres.com/tag/saldo-dana-gratis-dari-pemerintah/