Soal Vonis Dua Terdakwa Pemerkosaan 10 Bulan Penjara, Ini Penjelasan PN Lahat
Pengadilan Negeri Lahat-foto : fadli boy-PALPOS.ID
LAHAT, PALPOS.ID – Ringannya vonis dua terdakwa kasus pemerkosaan terhadap pelajar SMA di Kabupaten Lahat memantik reaksi sejumlah komponen masyarakat.
Untuk diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lahat menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dua terdakwa berstatus pelajar yakni O (17) dan M (17). Kedua pelajar kelas XII SMA ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap korban A (17), yang juga pelajar SMA di Lahat.
BACA JUGA:Tok ! Dua Pemerkosa Siswi SMA Divonis 10 Bulan, Tangis Korban Pecah, Ini Alasan Majelis Hakim
Sebelumnya, terdakwa O dan M yang sebelumnya dituntut 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat, divonis lebih tinggi oleh hakim, Selasa, 3 Januari 2023.
Kedua terdakwa, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim anak PN Lahat, Muhammad Chozin Abu Sait SH MH.
Terkait vonis tersebut, Humas Pengadilan Negeri Lahat Diaz Nurima Sawitri SH MH mengatakan majelis hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan putusan secara objektif.
Menurutnya, vonis merupakan kewenangan mutlak hakim yang mengadili perkara untuk memutuskan jenis dan lama pidana terhadap para pelaku anak.
"Karena pada prinsipnya hakim mengadili perkara secara independen tidak boleh ada intervensi dari manapun dan siapapun. Putusan sudah dibuat secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan serta adanya keyakinan hakim yang bersangkutan," katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu, 4 Januari 2023.
BACA JUGA:Korban Pemerkosaan dari Keluarga Miskin, Begini Kondisinya Sekarang
Sambungnya lagi, sebagaimana filosofi UU 11 Tahub 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, penjatuhan pidana terhadap anak juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Sehingga penjatuhan pidana terhadap anak, pelaku tindak pidana tidak hanya memperhatikan kepentingan korban, tapi juga kepentingan anak sebagai pelaku dan semuanya sudah dipertimbangkan secara objektif oleh hakim yang mengadili perkara tersebut," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: