Bingung Tidak Dapat Bansos ! Inilah Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan BLT di OKI

Bingung Tidak Dapat Bansos ! Inilah Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan BLT di OKI

Kabid Limjamsos Dinas Sosial Kabupaten OKI, Ali Rahman.-Foto : Ian-PALPOS.ID

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Bantuan sosial atau bansos dari pemerintah pastinya sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk menunjang perekonomian mereka.

Bansos memiliki banyak jenisnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan lain-lain.

BACA JUGA:Bingung Tidak Dapat Bansos ! Inilah Kriteria Penerima PKH, BPNT, dan BLT di OKI

Namun, untuk bansos yang sangat membantu ini tidak semua orang bisa mendapatnya dan banyak yang bertanya-tanya kenapa diri mereka tidak memperoleh ?

Nah ! terkait Bansos, Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten OKI mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 460/1265/Dinsos/2022 Tentang Ketidaklayakan Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Bansos PKH, BPNT, dan BLT di OKI.

BACA JUGA:6 Desa di OKI Kurang Minat Daftar PPS, Kenapa Ya?

Dimana Dinsos OKI mempedomani peraturan yang berlaku yakni :

1. UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Farkir Miskin.

2. Keputusan Mentri Sosial Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

3. Surat Kepala Pusat Data dan Informasi Kementrian Sosial atau Kemensos Nomor 283/1.7/DI.02/2/2022 Tentang Permohonan Melakukan Ketidaklayakan Foto Rumah Keluarga Penerima Manfaat.

BACA JUGA:Catat ! Ini Nama-Nama Kades di Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI  

Saat dikonfirmasi Palpos.Id, Rabu, 4 Januari 2023, Kepala Dinsos OKI, H Reswandi SP MM melalui Kabid Limjamsos, Ali Rahman mengatakan, sehubungan dengan dasar tersebut, mereka menginformasikan :

1. Bagi KPM Bansos PKH, BPNT, dan BLT yang berasal dari keluarga kategori mampu atau keluarga yang sudah tidak memenuhi kriteria kemiskinan sebagaimana ditetapkan pada keputusan Kemensos Nomor 146/HUK/2013 Tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu harus dilakukan ketidaklayakan.

2. Pada tahun 2021 dan 2022, pemerintah melalui Kemensos sudah menugaskan tim untuk melakukan verifikasi dan validasi secara langsung ke lapangan dengan memotret kondisi KPM di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpos.id