Wow ! Dua Warga Lampung Tertangkap Bawa Sabu 20 Kg

Wow ! Dua Warga Lampung Tertangkap Bawa Sabu 20 Kg

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK memperlihatkan barang bukti 20 kg sabu saat pres rilis kepada awak media di Mapolda Sumsel, Kamis, 5 Januari 2023-foto : abdus salam-palpos-

Usai diperiksa, ternyata terbukti bahwa bungkus teh tersebut berisikan Narkotika jenis sabu dengan Bruto 20 kg atau 20.000 gram.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 20 Kg narkotika jenis sabu, 1 tas hitam, 1 unit hp merk Infinix Smart 5 warna biru, dan 1 unit hp merk Oppo A16," bebernya.

BACA JUGA:Dua Pemain Narkoba Diamankan Polisi, Ini Orangnya...

Untuk kedua pelaku akan dikenakan primer pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tutup Zulkarnain.

BACA JUGA:Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba

Sementara, saat dimintai keterangan setelah selesai press release, kedua tersangka mengaku hanya disuruh membawa barang haram tersebut. Mereka berdua juga belum tahu berapa upah yang diberikan.

"Kami tidak tau berapa upahnya pak, karena kami hanya di suruh mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan, belum ketemu dengan yang menerima, kami sudah ditangkap," aku dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: