Cihuy Banget, Tahun 2023 Ada 5 Tunjangan Guru yang Bakal Cair. Kamu Dapat Nggak?
Kenaikan Anggaran Kemendikbud 2025: Prioritas untuk Kesejahteraan Guru dan Dosen.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
4. Guru Non PNS Inpassing
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud No 18 tahun 2021 telah mengatur mengenai jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing.
Tunjangan yang akan diterima yaitu sebesar 1 kali gaji pokok pada setiap bulannya.
Untuk nominal gajinya sudah diatur di dalam PP No 15 tahun 2019 atau nominal besaran tunjangannya tertera pada SK Inpassing.
BACA JUGA:Warga Ketapat Bening Keluhkan Kerusakan Jalan Negara, Ini Perusahaan yang Merusak Jalan
BACA JUGA:5 Manfaat Ubi Jalar, Salah Satunya Bisa Atasi Diabetes Loh!
5. Tunjangan untuk Guru PPPK
Besaran nominal tunjangan guru yang akan didapatkan oleh guru PPPK yaitu sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan SK masing-masing.
Kebijakan ini sesuai mengenai gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020 yang memiliki golongan sebanyak 17.
Inila informasi 5 jenis tunjangan guru yang akan diterima tahun 2023 ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber