Horee.. Tahun 2023 Ada 3 Tunjangan Guru Bakal Cair

Horee.. Tahun 2023 Ada 3 Tunjangan Guru Bakal Cair

Guru di tahun 2023 akan mendapat 5 jenis tunjangan dari pemerintah--

PALEMBANG, PALPOS.ID- Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia. Pasalnya, ada 3 tunjangan guru yang bakal dipastikan cair pada tahun 2023. 

Pencairan tunjangan ini adalah kabar yang selalu ditunggu-tunggu oleh semua guru. Bahkan, tunjangan guru ini adalah harapan bagi semua guru. 

Selama ini guru hanya mendapatkan tunjangan sertifikasi.Nah, tahun 2023 ada 3 tunjangan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan cair baik sertifikasi maupun non sertifikasi.

BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Instansi yang Mudah Lulus Bagi Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022

BACA JUGA:Kota Palembang Dipenuhi Kawasan Kumuh, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Hal ini dipastikan setelah DPR RI dalam Rapat Paripurna menyetujui perubahan Rancangan Undang – Undang (UU) APBN 2023 menjadi UU APBN 2023.

Karena itu, di tahun 2023 terdapat 3 jenis tunjangan guru yang dipastikan akan diterima guru di tahun 2023.

Yaitu, adalah  meliputi tambahan penghasilan, aparatur Sipil Negara Daerah (ASND). Kemudian, Tunjangan Sertifikasi Guru atau ASND TPG.

BACA JUGA:Hebat, Hanya Pakai HP Bisa Dapat Saldo Dana Gratis Sampai Rp 800.000

BACA JUGA:Wow, Hyundai Stargazer Canggih Banget, Ini 4 Keunggulannya !

Terakhir, Tunjangan Guru Khusus (TKG) ASND di daerah khusus. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga sudah membuat Surat Edaran.

Isinya adalah pemberian tunjangan untuk guru tahun 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan Dana Alokasi Khusus dalam RUU APBN 2023 yang telah menjadi UU APBN 2023.

BACA JUGA:11 Tempat Makan Pindang Enak Di Palembang, Nomor 9 Tempatnya Unik Banget

BACA JUGA:Mantap! Pemerintah Siap Gelontorkan Rp470 Triliun untuk Bansos 2023, Ini Tujuannya...

Didalamnya terdapat tunjangan guru sertifikasi dan tunjangan guru non sertifikasi dan termasuk kedalam golongan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).

Guru ASND sendiri mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan mendapatkan tunjangan guru 2023 baik yang telah memiliki sertifikat pendidik maupun belum.

Ini tunjangan guru yang pasti cair di tahun 2023:

1.Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG)

Anggaran untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG ASN tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASND yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Ini tentu juga berlaku bagi para guru ASN PPPK 2022 yang telah tersertifikasi dan akan menerima tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB

BACA JUGA:Ribuan Ijazah SD Hingga SMP di Ogan ilir Dimusnahkan, Alasannya Karena Hal Ini..

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG)

Selanjutnya, anggaran TKG ASND tahun 2023 akan diberikan kepada guru ASND yang bertugas di daerah khusus, seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dengan demikian, melalui UU APBN 2023 dan Buku Nota Keuangan APBN 2023 dipastikan TPG ASND, ASND TKG di Daerah Khusus.

Dan ASND Tambahan Penghasilan tetap akan diberikan pada tahun 2023. Guru Aparatur Sipil Negara Daerah yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di daerah.

BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini...

BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB

3. Tambahan Penghasilan

Tambahan penghasilan atau Tamsil adalah tunjangan guru yang diberikan kepada guru ASND yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Adapu besaran anggaran untuk tambahan penghasilan guru ASND adalah sebesar Rp 250 ribu per bulan yang disalurkan selama 12 bulan.

Perlu digaris bawahi bahwa pada Buku II Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023.

BACA JUGA:Jalan Tol Lampung-Palembang Bisa Ditempuh 4 Jam, Hemat Waktu 75 Persen

BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya...

Anggaran Tambahan Penghasilan mengalami peningkatan karena adanya penambahan dan perluasan target untuk guru penerima Tambahan Penghasilan.

Namun, untuk jadwal pencairan tunjangan guru di tahun 2023, belum diumumkan. Diperkirakan, baru akan diumumkan awal tahun depan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: