Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba
Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Azmi Dariusmansyah.Foto: Istimewa --
SEKAYU,PALPOS.ID -Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Azmi Dariusmansyah., MARS angkat bicara berkaitan dengan adanya pemberitaan di berbagai media. Tentang gugatan PTUN terhadap PJ Bupati Musi Banyuasin atas pemberhentian dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri atas dr. Fajar Maulidan Al’amin.
" Pemberhentian saudara dr. Fajar Maulidan Al’amin sebagaimana tertuang pada Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 569/KPTS-BKPSDM/2022 sudah sesuai dengan Prosedur Peraturan Perundang-undangan." Kata Azmi, kemarin 6 Januari 2023.
Lanjutnya,Bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Fajar di Media bahwa tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu itu adalah tidak benar,
"Sesuai ketentuan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP 94 Tahun 2021 Surat teguran lisan secara tertulis 1,2 dan 3 itu sudah di sampaikan oleh Kepala UPT Puskesmas Jirak Kecamatan Jirak Jaya selaku atasan langsung yang bersangkutan, " ungkap Azmi.
BACA JUGA:Terkait Pemberhentian Dokter di Jirak Jaya, InI Penjelasan BKPSDM Muba
BACA JUGA:Gaji Rp 5 Juta Ke Atas Dipajaki 5 Persen, Dewan Sumsel Beri Komen Menyejukkan
Mengenai bahwa yang bersangkutan sedang sakit terpapar Covid, itu memang benar dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari dokter yang merawat yang bersangkutan,
"Akan tetapi itu terjadi pada januari 2021 sampai dengan september tahun 2021, sedangkan yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas dengan alasan yang sah terhitung Oktober 2021 sampai dengan April 2022 selama 156 hari," papar Azmi
Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan :
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 214 tentang ASN Pasal 23 hurup d dan e
BACA JUGA:Bentuk Perhatian kepada PHL dan Office Boy, Ini Yang Dilakukan Kopolda Sumsel...
2. PP Nomor 94 tahun 2021.
a. BAB II Pasal 3 hurup d,e,f dan Pasal 4 hurup f.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: