Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba

Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba

Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Azmi Dariusmansyah.Foto: Istimewa --

    b. BAB III Pasal 11 Ayat 2 hurup d angka 3 dan 4.

Masih menurut Azmi Upaya pembinaan telah kami lakukan dengan pemanggilan kepada yang bersangkutan surat nomor : P-800/185/KES/I/2022 tanggal 28 Januari 2022, Yang bersangkutan datang, sudah dilakukan permintaan keterangan dengan BAP Nomor : 800/213/DINKES/2022.

" Kemudian yang bersangkutan berjanji untuk segera melaksanakan tugas, tetapi yang bersangkutan kembali tidak melaksanakan tugas dengan alasan yang sah."tambahnya.

BACA JUGA:PPK Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Bawaslu Banyuasin

BACA JUGA:Makin Viral Lato-Lato Sampai Masuk Desa

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan semua tahapan prosedur telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Mengenai yang bersangkutan mengajukan gugatan ke PTUN itu silahkan saja, karena itu merupakan hak yang bersangkutan." Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: