Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan THR Keagamaan yang harus dibayar penuh atau tak boleh dicicil oleh pengusaha. Bahkan Menaker membuat surat edaran terkait THR Keagamaan tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:PPK Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Bawaslu Banyuasin

Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya. *

Berita ini sudah terbit di sekretariat kabiner, dengan judul: ‘https://setkab.go.id/menaker-perpu-cipta-kerja-lindungi-pekerja-hadapi-dinamika-ketenagakerjaan/

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: