Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja
Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan THR Keagamaan yang harus dibayar penuh atau tak boleh dicicil oleh pengusaha. Bahkan Menaker membuat surat edaran terkait THR Keagamaan tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:PPK Rangkap Jabatan, Ini Penjelasan Bawaslu Banyuasin
Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” tandasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: