Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan THR Keagamaan yang harus dibayar penuh atau tak boleh dicicil oleh pengusaha. Bahkan Menaker membuat surat edaran terkait THR Keagamaan tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, akhirnya diresmikan.

Kehadiran Perpu Cipta Kerja itu merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja, dan keberlangsungan usaha.

Kemudian, untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya, yakni UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, juga merupakan bukti pemerintah lindungan tenaga kerja, serta menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

BACA JUGA:9 Pekerjaan Ini Bakal Hilang Diganti Mesin, Pekerjaan Kamu Termasuk Nggak?

BACA JUGA:1 Juta Pekerja Belum Ambil Bansos BSU Padahal Batas Waktu Pencairan Hampir Habis, Sayang Ya!

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, Perpu Cipta Kerja merupakan ikhtiar pemerintah terhadap buruh atau pekerja.

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya yang diakses pada laman Kemnaker, Jumat 06 Januari 2023.

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain:

Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

BACA JUGA:Soal Pemberhentian Dokter Jirak Jaya,Ini Penjelasan Kadinkes Muba

BACA JUGA:Tingginya Peredaran Narkoba di Sumsel, Kapolda Katakan Ini...

“Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah,” ujar Ida.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: