Sebaiknya Tahu, Urus Administrasi Kependudukan tak Perlu Lagi Pengantar RT dan Lurah, Cukup Bawa Ini
--
Nah untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) baru syaratnya hanya butuh surat nikah dan keterangan pindah alamat bagi anggota baru.
Untuk perubahan KK hanya butuh KK lama dan surat pernyataan perubahan.
Sementara untuk membuat e-KTP baru cukup bawa KK. Jika perubahan e-KTP hanya diperlukan KK dan surat keterangan pindah.
Akta kelahiran cukup bawa surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.
Nah gampang kan? Birokrasi ruwet sudah tidak zamannya lagi. Yok share untuk kepentingan keluarga kita. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: