Sebaiknya Tahu, Urus Administrasi Kependudukan tak Perlu Lagi Pengantar RT dan Lurah, Cukup Bawa Ini

Sebaiknya Tahu, Urus Administrasi Kependudukan tak Perlu Lagi Pengantar RT dan Lurah, Cukup Bawa Ini

--

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependukan seperti KK, e-KTP dan Akte Kelahiran.

Sebelumnya sedikit ribet harus membawa pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Lurah. 

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Diresmikan, Ini 6 Hal untuk Karyawan Kena PHK agar ‘Move On’

Sekarang tidak perlu lagi pengantar RT dan Lurah.  Pasalnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengatakan keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan sudah dihapuskan untuk proses dalam mengurus administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Perpu Cipta Kerja Bukti Pemerintah Lindungi Tenaga Kerja

 Hal itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, dimana masyarakat kini lebih dimudahkan dalam membuat kartu identitas.

Jika sebelumnya kamu yang ingin membuat e-palpos.disway.id/listtag/10455/ktp">KTP, wajib mendapatkan surat pengantar dari RT atau RW setempat. Sekarang, masyarakat tidak perlu repot-repot pergi ke rumah RT maupun RW. 

BACA JUGA:Bayar Tagihan Air Sekarang Lebih Mudah, Begini Caranya!

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Bagaimana dengan membuat KK? Jika sudah punya NIK (artinya sudah punya e-KTP), maka tidak perlu pengantar RT, RW, atau kelurahan. Sementara jika belum punya NIK/e-KTP, maka perlu meminta dulu pengantar RT, RW, atau kelurahan sebagai keterangan domisili.

BACA JUGA:Perumda Tirta Musi Imbau Pelanggan Jaga Kebersihan Meteran

Selain itu, juga ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 Oktober 2018

Dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan "surat pengantar" baik dari RT, RW, kelurahan maupun dari kecamatan. Bisa langsung mengurus ke Disdukcapil.  

BACA JUGA:Wow, OJK Cabut Izin Usaha 51 Pinjol, Leasing Kredit Mobil Dan Motor, Ini Daftarnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: