Catat! Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023

Catat! Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023

--

PALEMBANG, PALPOS.ID -  Pemerintah memastikan akan memberikan bonus kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN atas dedikasi dan kinerja selama ini.

BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia

Dilansir dari Youtube ASN TV, 9 Januari 2023, pemberian bonus kepada ASN ini bukan kabar angin belaka.

Melainkan sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Keuangan Tahun 2023.

BACA JUGA:Asyik ! Peserta Program Kartu Pra Kerja Terima Biaya Bantuan, Ini Rinciannya

Komponen bonus paling dinanti para ASN ini  merupakan reward atau penghargaan pemerintah kepada semua ASN yang dinilai sudah memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik selama menjadi abdi negara.

Penjelasan mengenai ketentuan bonus ini mengacu kerangka makro dan pokok kebijakan fiskal 2023. 

BACA JUGA:Catat Ya ! Ini Nomor Layanan Pengaduan Bansos

Di mana, dalam catatan Kementerian Keuangan bahwa belanja pegawai selama kurun 2017-2021 berada di kisaran 2,36 persen dari PDB.

Sementara dalam catatan pemerintah atau Kementerian Keuangan bahwa anggaran belanja pegawai tahun 2022 berada di angka 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

BACA JUGA:Ternyata Ada BSU Dari Pemerintah yang Nominalnya Lebih Besar, Begini Cara Dapatnya!

Rata rata pertumbuhan belanja pegawai 2017 -2021 mencapai 4,98 persen. Peningkatakan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. 

Bonus yang akan diberikan pemerintah berupa THR dan gaji ke-13. Kesejahteraan ASN dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok serta perbaikan tunjangan kinerja seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

BACA JUGA:Sayang Banget, Pekerja di Sumatera Selatan Banyak tak Cairkan BSU 2022, Segini Jumlahnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: