Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia

Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh  PNS di Indonesia

Wakil Presiden Ma'ruf Amin Ingatkan Perusahaan Swasta untuk Membayarkan THR kepada Para Pegawai.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Palembang, PALPOS.ID – Di awal tahun 2023 ini, bonus gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR telah disiapkan oleh Pemerintah untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Hal ini tentu menjadi kabar bahagia dan sangat dinantikan bagi para PNS di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Klikpendidikan, jika kepastian terhadap gaji ke-13 dan THR tersebut sudah tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023.

Ketentuan THR dan gaji 13 telah dituangkan di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 sebagai berikut:

BACA JUGA:Horee PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Dapat Tambahan 2 Kali Gaji, Cek Tanggal Transfernya di Sini

Dalam catatan Kemenkeu bahwa belanja pegawai selama kurun waktu 2017-2021, berada di kisaran 2,36 persen PDB.

Sementara itu, dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS atau ASN.

BACA JUGA:Gaji PNS 2023 Naik? Menteri Keuangan Jawab Begini…

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Kesejahteran PNS yang dimaksud adalah kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja K/L seiring dengan capaian reformasi birokrasi.

Untuk mendukung kebutuhan pendanaan penanganan Covid-19, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli ASN dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Kebijakan yang dilakukan antara lain adalah pemberian THR dan Gaji ke-13 dengan tidak memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: