Sayang Banget, Pekerja di Sumatera Selatan Banyak tak Cairkan BSU 2022, Segini Jumlahnya!

Sayang Banget, Pekerja di Sumatera Selatan Banyak tak Cairkan BSU 2022, Segini Jumlahnya!

Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID—Pemerintah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 lalu. Pemberian bantuan ini, untuk meringankan beban pekerja, seiring dengan naikknya harga bahan bakar minyak (BBM).

Tahun 2022 lalu, pemerintah menggelontorkan dana Rp 8,7 triliun untuk 14 juta pekerja di Indonesia. Namun, ternyata di Provinsi Sumatera Selatan ada sekitar 12 ribu pekerja yang tidak mencairkan dana BSU tahun 2022 lalu.

Kepala Cabang Utama Palembang, PT Pos Indonesia, Fendi Anjasmara mengatakan, ada 12 ribu pekerja di Sumatera Selatan yang tidak mencairkan dana BSU.

“Ya, kita sudah memberikan waktu. Kan awalnya batas waktu sampai 20 Desember 2022, kemudian diperpanjang sampai 27 Desember. Ternyata masih banyak yang tidak mengambil,” ujarnya kepada palpos.id, Minggu 8 Januari 2023.

BACA JUGA:Belum Pernah Dapat BSU, Jangan Sedih, Begini Cara Daftarnya!

BACA JUGA:Maaf, 5 Golongan Ini Dicoret Sebagai Penerima BSU, Siapa Saja…

Fendi menambahkan, uang yang tidak dicairkan pekerja ini sudah dikembalikan ke negara. “Sampai sekarang belum ada informasi lagi terkait pencairan dana BSU untuk tahun 2023 ini,” ujarnya. 

BSU sendiri adalah program bantuan sosial yang diadakan oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk para pekerja berupa uang sebesar Rp600.000.

Pemerintah berharap dengan adanya BSU ini dapat membantu meringankan biaya hidup pekerja. BSU sendiri dicairkan pemerintah saat pandemic covid-19. Kemudian, saat harga BBM naik di tahun 2022.

Nah, bagi kalian yang sampai saat ini masih bingung bagaimana cara mendaftarkan untuk mendapat BSU, begini caranya.

BACA JUGA:3 Tahapan Jadi Notifikasi Penerima Bansos Dana BSU 2023, Pastikan Anda Terdaftar Ya!

BACA JUGA:Hanya Untuk 16 Juta Pekerja di Indonesia, Pastikan Kamu Salah Satu Penerima Dana BSU!

Sebelum mendaftar, pastikan ada sudah masuk persyaratannya, diantaranya : Sementara untuk mendaftar BSU ini bisa dilakukan dengan cara online. Begini caranya !

Dengan mengakses website BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui browser di laptop maupun ponsel pintar.  Pada link tersebut sudah tercantum persyaratannya secara lengkap, kemudian tinggal mengisi data pada kolom tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: