Gubernur Papua Luka Enembe Ditangkap KPK, Pendukung Mengamuk hingga Polisi Tembak Gas Air Mata...

Gubernur Papua Luka Enembe Ditangkap KPK, Pendukung Mengamuk hingga Polisi Tembak Gas Air Mata...

Para pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe, saat mengamuk di Mako Brimob Kotaraja Papua, Selasa 10 Januari 2023.-Palpos.id-@terang_media-Instagram

BACA JUGA:Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya... 

"Saat ini, dalam proses dibawa ke Jakarta," kata Ali.  

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.  

BACA JUGA:Penerima Dana BSU di Kabupaten Muba Mulai Perangkat Desa hingga Pegawai BUMD, Lho Kok Bisa?

BACA JUGA:Awas Gigit Jari, Sudah Terdaftar Terima BSU Tapi Nggak Dapat Uang, Ini Penyebabnya!

KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.  

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik telah menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.  

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:Cukup Bawa KTP Datangi Kantor Pos untuk Cek Bansos Dana BSU, Mudah Kan!

BACA JUGA:Orangtua Dapat Bantuan PKH Apakah Pekerja Bisa Dapat Bansos Dana BSU 2023, Ini Penjelasannya...  

Sebelumnya KPK dalam keterangannya Kamis (5/1) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL (Direktur PT TBP) dan LE Gubernur Papua periode 2013--2018 dan periode 2018--2023. 

Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: