PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

Ilustrasi-menpan.go.id-

2. PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji

Untuk pembayaran THR  sendiri sama seperti tahun sebelumnya paling lambat H-10 Idul Fitri yang diperkirakan hari Sabtu, 22 April 2022.

BACA JUGA:Siap-Siap! Awal Tahun 2023 Pemerintah Segera Cairkan Bonus untuk Seluruh PNS di Indonesia

Sedangkan gaji 13 biasanya dibagikan sebelumnya mulainya tahun ajaran baru sekitar Juli 2023.  Sampai sini pahamkan?

Lalu apa saja sih komponen gaji 13? 

Bagi yang berstatus CPNS, pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik. 

Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50%. Selamat bersuka cita ya bagi PNS. 

BACA JUGA:Catat! Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2023

Memang kabar bonus untuk PNS ini sudah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2022. Untuk mendapatkan bonus tersebut, PNS harus sudah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu.

Kedua bonus tersebut  jelas sangat dinantikan bagi para PNS di Indonesia sebagai reward atau penghargaan dari pemerintah.

Hal itu dilakukan karena PNS telah melakukan tugas pelayanan kepada masyarakan sekaligus menjadi abdi negara.

 Diharapkan dengan menaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji 13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja (tukin), lebih meningkatan kinerja melayani masyarakat. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: