Mohon Maaf, 2 Kategori PNS Ini Dicoret Dari Daftar Bonus 2023. Ini Penyebabnya!
Ilustrasi --
BACA JUGA:Jalan Tebat Gheban Rusak Parah, Alfrenzi Turun Tangan : Segera Diperbaiki Tahun 2023 Ini
Lalu kapan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 akan dibayarkan kepada PNS?
Biasanya THR akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitat 10 hari sebelum hari raya. Diperkirakan akan terjadi pada hari Sabtu, 22 April 2023.
Untuk gaji 13 sebelum dimulainya tahun ajaran baru, yaitu pada bulan Juli 2023 akan dibayarkan.
Apa saja yang termasuk gaji 13?
Bagi yang berstatus C, PNS pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50 persen dan sejumlah tunjangan intrinsik.
BACA JUGA:Catat! Ini Nama-nama yang Lulus Seleksi PPPK Nakes di KemenPAN-RB
BACA JUGA:Bingung Milih Jurusan ? Ini Rekomendasi 5 Jurusan unik yang bisa kamu coba
Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: