Catat! Ini Nama-nama yang Lulus Seleksi PPPK Nakes di KemenPAN-RB

Catat! Ini Nama-nama yang Lulus Seleksi PPPK Nakes di KemenPAN-RB

Graris KemenPAN-RB--menpan.go.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB resmi mengumumkan nama-nama yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan (PPPK Nakes).

BACA JUGA:Yuk Dibaca! PP 19 Tahun 2016 Soal Gaji, Tunjangan, dan Bonus bagi PNS, TNI/Polri

Pengumuman dikeluarkan setelah tidak adanya sanggahan dari peserta sampai batas waktu yang sudah ditetapkan.

Dilansir dari portal resmi KemenPAN-RB, satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022.

Hal tersebut tertera dalam surat Pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022. 

BACA JUGA:PNS Kategori Ini tidak Dapat Gaji 13 dan THR, Ada Apa ?

"Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022," bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini pada Selasa, 10 Januari 2023. 

Rekrutmen PPPK Nakes ini hanya dibuka satu formasi di jabatan Perawat. Pengumuman tersebut telah memfinalkan hasil akhir seleksi PPPK Nakes yang diumumkan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Ketika 53 Juta NIK Berubah Jadi NPWP, Di Sini Cara Cek Validasinya

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. Tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta.

Terdapat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus. Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.

BACA JUGA:Ternyata Ada Perbedaan Antara PNS dan ASN, Kamu Wajib Tahu!

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. (*)

 Secara lengkap, informasi terkait pemberkasan dapat dilihat pada: https://tinyurl.com/FinalPPPKNakesPANRB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: menpan.go.id