Inilah 10 Provinsi Tahap Pertama Kartu Prakerja pada Skema Baru 2023, Provinsi Sumatera Selatan Masuk Gak?

Inilah 10 Provinsi Tahap Pertama Kartu Prakerja pada Skema Baru 2023, Provinsi Sumatera Selatan Masuk Gak?

Kartu Prakerja pada 2023 dengan skema baru dan bukan lagi disebut semi bansos, serta penerima dana BSU juga masih bisa daftar program kartu prakerja, dan itu ditegaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.-Palpos.id-disway.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Kabar baik untuk kalian semua yang telah menunggu salah satu program dari Pemerintah yakni kartu prakerja.

Diketahui jika program tersebut akan kembali dibuka pada triwulan pertama di tahun 2023 ini.

Dilansir dari klikpendidikan.id, untuk tahap pertama akan dilakukan di 10 Provinsi di Indonesia.

Yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bali, NTT dan juga Papua.

BACA JUGA:Menko Perekonomian Tegaskan Penerima Dana BSU Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Alasannya...

BACA JUGA:Mantap! Ternyata Penerima Dana BSU Masih Bisa Daftar Kartu Prakerja, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

Dalam hal ini, para peserta yang telah lolos kartu prakerja nantinya akan belajar dan juga mendapatkan ilmu dari lembaga pelatihan dengan kualitas terbaik.

Kendati demikian, di tahun 2023 ini kartu prakerja mengalami perubahan skema dan juga kententuan yang berlaku dalam pelaksanaanya.

Perubahan tersebut diberi nama Skema Normal, dan akan ada perbedaan kebijakan pula tentunya.

Kebijakan baru pada skema normal ini adalah insentif dinaikkan menjadi Rp.4,2 Juta, dengan biaya pelatihan sebesar Rp.3,5 Juta.

BACA JUGA:Siap-Siap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Bakal Dapat Insentif Rp 4,2 Juta

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Artinya, peserta kartu prakerja pada skema normal akan mendapatkan biaya pelatihan lebih besar dibandingkan anggaran bantuan.

Untuk biaya pergantian transportasi yang diberikan saat ini adalah sebesar Rp.600.000, dan dibayarkan dalam satu kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: