Inilah 10 Provinsi Tahap Pertama Kartu Prakerja pada Skema Baru 2023, Provinsi Sumatera Selatan Masuk Gak?

Inilah 10 Provinsi Tahap Pertama Kartu Prakerja pada Skema Baru 2023, Provinsi Sumatera Selatan Masuk Gak?

Kartu Prakerja pada 2023 dengan skema baru dan bukan lagi disebut semi bansos, serta penerima dana BSU juga masih bisa daftar program kartu prakerja, dan itu ditegaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.-Palpos.id-disway.id

Sementara itu, insentif yang diberikan pada peserta program kartu prakerja untuk dua kali survei yakni sebesar Rp.100.000.

Pelatihan akan dilakukan secara online, offline dan juga campuran, dengan durasi pembelajaran selama 15 jam dari yang semula 6 jam.

BACA JUGA:Asyik, 2023 Program Prakerja Lanjut Lagi. Jangan Lewat, Ada 1 Juta Orang yang Akan Menerima

BACA JUGA:Kartu Prakerja 2023 dengan Skema Baru, Bukan Lagi Semi Bansos, Persiapkan Diri dari Sekarang

Untuk kalian yang memang tertarik mengikuti skema normal kartu prakerja ini, pendaftaran gelombang 1 akan dibuka pada triwulan pertama di tahun 2023.

Diharapkan peserta dapat memanfaatkan setiap kesempatan serta fasilitas tersebut dengan baik dan juga bijak.

Peserta Kartu Prakerja bisa mengembangkan kembali ilmu yang telah di dapat dan menerapkannya dalam dunia pekerjaan.

Hal itu juga bisa menjadi pelengkap portofolio maupun CV kamu untuk membuka peluang dalam mendapatkan pekerjaan.

BACA JUGA:Morino EV Mobil Listrik Buatan Indonesia yang Terlihat ‘Sangar’

BACA JUGA:Rumah Warga di Kabupaten Empat Lawang Ludes Terbakar, Dugaannya karena Ini...

Apabila kamu berniat ingin menjadi wirausaha,  sangat bisa mengikuti program Kartu Prakerja ini, sebab akan ada pelatihan modern dibidang marketing.

Itulah perubahan ketentuan yang ada pada skema normal kartu prakerja mulai dari insentif sampai dengan durasi pembelajaran.

Untuk informasi lebih lanjut bisa kamu kunjungi web site resmi Prakerja di www.prakerja.go.id, sekaligus bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pelatihan disana. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: