Wajib DIketahui! Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

Wajib DIketahui! Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

Ilustrasi UMKM yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel, Jumat 13 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID - Bantuan tunai langsung bukan hanya diberikan kepada pekerja semata.

Namun Pemerintah juga ingin memberikan keringanan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengan atau UMKM.

Mengingat saat ini imbas dari pandemic covid-19 perekonomian terpukur, meskipun di tahun 2022 lalu sudah mulai membaik. Namun tetap ada sebagian masyarakat masih merasakannya.

Tidak hanya perusahaan besar yang memberlakukan pemotonganm gaji hingga melakukan tindakan PHK kepada karyawannya kala itu, namun juga UMKM mati ditempat.

BACA JUGA:Tahun 2022 RFB Kembali Duduki Peringkat 1 untuk Transaksi Bilateral

BACA JUGA:Film ‘Bismillah Kunikahi Suamimu’ Segera Tayang, Ini Sinopsisnya

 Berapa banyak pelaku UMKM yang langsug gulung tikar akibat pemberlakukan lockdown, atau penutupan suaru wilayah untuk menekan penularan Covid-19.

Sehingga berpengaruh terhadap daya beli yang membuat pendapatan UMKM merosot tajam.

Untuk itu, pemerintah mulai melakukan pergerakan untuk dapat membangkitkan kembali para pelaku UMKM dengan memberikan bantuan khusus UMKM.

Hal ini menjadi angina segar bagi UMKM, akan tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan ini, serta besaran bantuan yang diberikan.

BACA JUGA:Kencur Berkhasiat untuk Mencegah Sel Kanker, Berikut Penjelasannya...

BACA JUGA:Sinopsis Series Mendua Eps 5 : Makin Panas, Rama Naksir Sekar, Sekar Juga Selingkuh?

Namun sebelumnya kita ketahui dulu apa itu bantuan UMKM atau BLT UMKM yang akan diberikan, yang ternyata merupakan bentuk permodalan usaha mikro atau kecil menengah, dengan nominial Rp1,2 juta untuk setiap UMKM.

Bantuan ini disebut- sebut terus berlangsung disalurkan selagi UMKM dapat memenuhi persayaratan yang ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: