Wajib DIketahui! Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah
Ilustrasi UMKM yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel, Jumat 13 Januari 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Persyaratan yang ditentukan tidaklah memberatkan UMKM, karena sangatlah mudah. *Pelaku UMKM merupakan seorang warga negara Indonesia dengan kukti e-KTP,” terangnya.
Mempunyai usaha baik mikro kecil dan menengah yang dibuktikan dnegan surat BPUM beserta lampirannya, yang bisa didapat dikantor desa atau kelurahan masing- masing.
BACA JUGA:Jhon Lbf Sebut Hidup Itu Harus Pamer Biar Orang Termotivasi
BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...
Pelaku usaha tidak terdaftar sebagai aparatur negara (ASN), Polri, TNI maupun pegawai BUMN dan BUMD.
*Pelaku usaha juga tidak sedang menerima bantuan KUR atau Kredit usaha rakyat dari koperasi,” ungkapnya.
Jika persyaratan sudah terpenuhi bisa melakukan pendaftaran langsung ke Dinas Koperasi dikota anda ata bisa mendaftar secara online ke laman https://oss.go.id dan ikuti alur pendaftaran yang telah ditetapkan.
Setelah melakukan pendaftaran bantuan UMKM anda cukup menunggu dan rutin melakukan pengecekan, hal ini penting untuk mengetahui apakah status usaha anda telah terdaftar atau belum.
BACA JUGA:23 Tempat Kuliah Gratis dan Dijamin Langsung Kerja, Nomor 9 Bergaji Gede
BACA JUGA:Tamatan SMA Punya Peluang Besar Ikut Seleksi CPNS 2023! Gajinya Enggak Main-Main...
Adapun dua bank yang terdaftar untuk dapat mengambil uang bantuan tersebut, yakni Bank BRI dan Bank BNI. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: