PNS dan PPPK Auto Senyum, 2 Bonus Tinggal Menghitung Hari

PNS dan PPPK Auto Senyum, 2 Bonus Tinggal Menghitung Hari

--

4. Tunjangan umum ataupun tunjangan jabatan

5. Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah (pemda).

Pemberian tambahan penghasilan ini memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jabatan, peringkat jabatan, pangkat ataupun kelas jabatannya.

Gaji 13 dan THR untuk calon PNS terdiri dari:

1. 80 persen dari gaji pokok

2. Tunjangan umum ataupun tunjangan umum

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan keluarga

5. Tambahan penghasilan paling banyak sekitar 50 persen untuk instansi pemerintah daerah.

Tambahan penghasilan ini diberikan dengan memperhatikan beberapa kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan ataupun kelas jabatan.

Nah sudah pahamkan? Selamat menanti transfer gaji 13 dan THR. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: