PNS dan PPPK Auto Senyum, 2 Bonus Tinggal Menghitung Hari

PNS dan PPPK Auto Senyum, 2 Bonus Tinggal Menghitung Hari

--

BACA JUGA:Mau Tau Berapa Gaji dan Tunjangan PNS di Sumatera Selatan ? Ini Rinciannya

Nah untuk diketahui penjelasan mengenai kedua bonus berpa gaji 13 dan THR  ini bisa dillihat dari kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal 2023. 

Di mana, belanja pegawai 2017-2021 ada di kisaran 2,36 persen PDB. Itu sesuai dengan yang ada di dalam catatan Kemenkeu.

Selain itu, anggaran belanja pegawai 2022 ada di kisaran Rp 426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.  

Berarti kebijakan tersebut membuat rata-rata pertumbuhan belanja pegawai 2017-2021 mencapai 4,98 persen.

BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...

Lalu kapan pencairan gaji 13 dan THR untuk para PNS dan PPPK itu? Diprediksi tidak akan jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk THR biasanya paling telat H-10 Idul Fitri. Jika Hari Raya Idul Fitri tanggal 22 April 2023, berarti THR akan ditransfer paling telat tanggal 12 April 2023.

 Sementara pencairan dana gaji 13 biasanya jelang tahun ajaran baru sekolah.

Mengapa? Karena saat itu pengeluaran PNS dan PPPK agak ekstra untuk urusan sekolah anak pada Juli 2023.

Berikut gambaran gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK. 

Gaji 13 dan THR untuk PNS dan PPPK terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: