Pencairan Gaji 13 PNS, TNI, Polri Ditunda Bukan 1 Juni? Ternyata Ini Alasannya..
Gaji 13 PNS, TNI, Polri akan segera cair--
JAKARTA, PALPOS.ID- Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan segera dicairkan.
Gaji tambahan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara.
Gaji ke-13 ini secara khusus ditujukan untuk membantu memenuhi biaya pendidikan sekolah bagi anak-anak dari PNS, TNI, dan Polri.
Ini menjadi kabar baik bagi banyak keluarga yang bergantung pada dana ini untuk mendukung pendidikan anak-anak mereka.
BACA JUGA:Peringatan Hardiknas 2024, Ratusan ASN Palembang Pakai Baju Adat, Ini Pesan Nadiem Makarim
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah Menuju Otonomi Baru Jawa Utara: Ungkap Kekayaan Daerah Kabupaten Blora
Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, telah menetapkan pembayaran gaji ke-13 untuk tahun 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Besaran gaji tambahan ini didasarkan pada beberapa komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, diprediksi bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Namun, ada kemungkinan pencairan akan tertunda hingga setelah tanggal 2 Juni karena adanya libur akhir pekan.
BACA JUGA:Kudus Ibukota Otonomi Baru Provinsi Jawa Utara: Potret dan Usulan Pemekaran Wilayah Jawa Tengah
BACA JUGA:Pemkot Palembang Raih Penghargaan Bergengsi: Terbaik ke-6 Nasional dalam Penerapan SPM!
"Kami masih menunggu keputusan final dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencairan gaji ke-13 ini," ungkap seorang pejabat pemerintah.
"Namun, kami optimis bahwa proses pencairan akan berjalan lancar dan tepat waktu."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: