Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Terdakwa Ricky Rizal memberi salam saat mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/1/2023)-FOTO : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso -antaranews.com

BACA JUGA:Polri Tolak Pengunduran Diri Irjen Pol Ferdy Sambo, Uang Pensiunan Lewat

Untuk diketahui, Ricky Rizal merupakan satu dari lima orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

Sementara tiga orang terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Richard Eliezer, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. 

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com