Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...
![Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...](https://palpos.disway.id/upload/714402f8fb6fea66139cfe4f402e266b.jpg)
Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, usai menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.-Palpos.id-Jpnn.com
JAKARTA, PALPOS.ID – Satu lagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Yakni terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan Majelis Hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.
Rupanya ada alasan dan pertimbangan Majelis Hakim hingga vonis Bharada E hanya sekitar 13 persen dari tuntutan JPU tersebut.
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
BACA JUGA:Bharada E Cs Diperiksa Gunakan Lie Detector Terkait Pembunuhan Brigadir J
Meskipun secara pidana Majelis Hakim tetap menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim itu, yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, keluarga Brigadir J sendiri sudah memaafkan perbuatan Bharada E yang dinilai terpaksa melakukan semua itu.
Selanjutnya, Bharada E masih mudah, hingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatan atau kelakuannya di kemudian hari.
BACA JUGA:Bharada E Dijanjikan Uang Tutup Mulut Rp1 Miliar dari Putri Candrawati dan Irjen Ferdy Sambo
BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah
Serta Bharada E sendiri sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu 15 Februari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: