Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, usai menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.-Palpos.id-Jpnn.com

JAKARTA, PALPOS.ID – Satu lagi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J divonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Yakni terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.

Rupanya ada alasan dan pertimbangan Majelis Hakim hingga vonis Bharada E hanya sekitar 13 persen dari tuntutan JPU tersebut.

BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti

BACA JUGA:Bharada E Cs Diperiksa Gunakan Lie Detector Terkait Pembunuhan Brigadir J

Meskipun secara pidana Majelis Hakim tetap menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim itu, yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan di PN Jakarta Selatan.

Kemudian, keluarga Brigadir J sendiri sudah memaafkan perbuatan Bharada E yang dinilai terpaksa melakukan semua itu.

Selanjutnya, Bharada E masih mudah, hingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatan atau kelakuannya di kemudian hari.

BACA JUGA:Bharada E Dijanjikan Uang Tutup Mulut Rp1 Miliar dari Putri Candrawati dan Irjen Ferdy Sambo

BACA JUGA:Pengacara Sebut Bharada E Saksikan Ferdy Sambo Pegang Pistol dan Brigadir J Bersimbah Darah

Serta Bharada E sendiri sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Rabu 15 Februari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: