Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Nyatakan Banding, Ini Kata Humas PN Jakarta Selatan...
Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri bersama istri Putri Candrawati divonis terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pada Juli 2022 yang lalu.-Palpos.id-Disway.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati nyatakan banding.
Pengajuan banding keduanya didaftarkan di PN Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2023.
Sementara Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR juga baru ajukan banding Kamis 16 Februari 2023.
Sedangkan Kuat Ma’ruf, sudah mendaftarkan banding di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengamat Hukum di Lubuklinggau Katakan Hal Ini...
BACA JUGA:Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim
Keempat tervonis ini tidak terima dengan putusan Majelis Hakim diketuai Wahyu Imam Santoso.
Selain lebih berat dari tuntutan JPU, juga vonis itu dinilai tak adil bagi keempat terdakwa.
Pendaftaran banding Ferdy Sambo Cs tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis 16 Februari 2023.
Menurut Djuyamto, pendaftaran banding keempat terdakwa bisa dilihat di data SIPP PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Akhirnya Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim...
BACA JUGA:Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...
‘’Dimana, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir J menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim,” kata Djuyamto.
Para terdakwa yang banding itu berinisial FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawati), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: