Wahhh Kabar Baik untuk Para Guru, Belum Sertifikasi Tetap Akan Dapat Tunjangan! Berikut Penjelasannya...

Wahhh Kabar Baik untuk Para Guru, Belum Sertifikasi Tetap Akan Dapat Tunjangan! Berikut Penjelasannya...

ILustrasi : Pengumuman baru diberikan untuk guru sertifikasi dan juga non sertifkasi pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Pengumuman tersebut adalah mengenai kemdikbud membuka kuota guru sertifikasi terbaru.-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

PALEMBANG PALPOS.ID – Tunjangan guru merupakan bentuk penghargaan bagi para guru atas profesionalitas selama mengabdi.

Tunjangan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 41 Tahun 2009, yakni tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Namun ternyata, dalam aturan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, hanya guru yang sudah melakukan sertifikasi saja yang mendapat tunjangan.

Kendati demikian, dilansir dari laman klikpendidikan.com, aturan lama tersebut nampaknya sudah tidak berlaku lagi.

BACA JUGA:Penyaluran Tunjangan Guru 2023 Diubah Kemdikbud, Begini Skemanya

BACA JUGA:Guru Cek Rekening, Tunjangan Khusus Guru Rp 1,5 Juta Segera Cair

Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud kabarnya saat ini dalam proses menyempurnakan RUU Sisdiknas yang baru.

Aturan baru tersebut salah satu poin pentingnya dalam RUU ini adalah, pemberian tunjangan profesi kepada guru yang belum sertifikasi.

Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi para guru, terutama bagi guru yang sudah bertahun-tahun mengabdi tapi belum melakukan sertifikasi.

Dalam hal ini, Kemendikbud mengapresiasi para pemangku kepentingan pendidikan yang terus bersinergi dalam memastikan kesejahteraan guru di seluruh pelosok tanah air agar terjamin baik.

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diberikan, Syaratnya Wajib Memenuhi Kriteria Ini

Visi Pendidikan Profesi Guru atau PPG di tahun 2022 yaitu untuk mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru (supply & demand) secara kuantitas dan kualitas.

RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: