Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diberikan, Syaratnya Wajib Memenuhi Kriteria Ini

Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Diberikan, Syaratnya Wajib Memenuhi Kriteria Ini

--youtube

PALEMBANG, PALPOS.ID - Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

BACA JUGA:Guru Bakal Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi Cair Awal Bulan, Catat Jadwalnya!

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, tunjangan ini diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 

Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

BACA JUGA:Ini Syarat dan Link Daftar Kampus Merdeka 2023, Pendaftaran Ditutup 20 Januari 2023

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. 

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. 

Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

BACA JUGA:2023 Pemerintah Janji Tuntaskan Guru Honorer, Ini Kata Mendikbudristek Nadiem Makarim...

Karena itulah, tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Para guru pemilik sertifikat pendidik juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk mendapatkan tunjangan profesi. 

Kriteria tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Dalam lampiran Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, kriteria guru PNSD penerima Tunjangan Profesi antara lain harus berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kecuali guru pendidikan agama; memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik; dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

BACA JUGA:Guru Honorer Gelisah Terancam Tak Dapat THR, Ini Penyebabnya...

 Selain itu, guru PNSD penerima Tunjangan Profesi juga harus memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kemendikbud. Mereka juga harus memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, serta memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah Baik. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: