Wahhh Kabar Baik untuk Para Guru, Belum Sertifikasi Tetap Akan Dapat Tunjangan! Berikut Penjelasannya...

Wahhh Kabar Baik untuk Para Guru, Belum Sertifikasi Tetap Akan Dapat Tunjangan! Berikut Penjelasannya...

ILustrasi : Pengumuman baru diberikan untuk guru sertifikasi dan juga non sertifkasi pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Pengumuman tersebut adalah mengenai kemdikbud membuka kuota guru sertifikasi terbaru.-Foto : Istimewa-PALPOS.ID

RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: